<p><strong>DALUNG (12/05/2022)</strong> - Kegiatan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Perbekel Dalung 2022 sesuai tahapan telah diumumkan yaitu pada tanggal 12 Mei 2022 , kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dalung dan di ikuti oleh Kelian Dinas Se Desa Dalung.Hadir dalam kegiatan ini Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Dalung 2022 Ni Luh Ernawati, SH., Sekertaris Panitia, Drs. IGN Ketut Sudiastawa, Ketua BPD I Nyoman Suparna, S.Pd., plt Perbekel Dalung I Made Trimayasa, S.E.,Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, serta tetap di atensi oleh Babinsa Dalung dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Data DPT adalah data pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih sesuai data penduduk desa dan/ atau data pemilih yang bersumber dari KPUD.Kegiatan ini bertujuan untuk mengesahkan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Perbekel Dalung 2022.<br /> .<br /> Bagi masyarakat Desa Dalung yang telah memenuhi syarat memilih pada PILKEL Dalung 22 Mei 2022 nanti.Syarat Pemilih menurut Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, pasal 17, yaitu :<br /> 1. Pemilih yang akan menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai Pemilih<br /> 2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :<br /> a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara Pemilihan Perbekel sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/ pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.<br /> b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya.<br /> c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan<br /> d. Berdomisili di Desa sekurang-kurangbya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan penduduk.<br /> 3. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.</p> <p>Dalam sambutannya Ni Luh Ernawati, SH., mengatakan bahwa dari tanggal 28 hingga 30 April telah terlasana pemutakhiran berdasarkan data penduduk Desa Dalung yang bersumber dari KPUD, dengan DPS atau Daftar Pemilih Sementara sejumlah 19.141.<em><strong> “ Setelah diumumkan daftar pemilih sementara pada 5 mei 2022, selanjutnya kita mendapatkan data tambahan dari tanggal 6 hingga 8 April 2022 dengan jumlah pemilih tambahan 48 Orang,dengan rincian 32 laki – laki dan 16 perempuan.”, ungkapnya.</strong></em> Secara keseluruhan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Sejumlah 19.189 orang. Pada akhir sambutan dirinya menegaskan bahwa setelah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) diumumkan maka tidak akan ada lagi daftar pemilih tambahan. <em><strong>“Jadi yang boleh menggunakan hak pilihnya hanyalah mereka yang terdaftar kedalam daftar pemilih tetap.”,pungkasnya.</strong></em></p> <p>plt Perbekel Dalung I Made Trimayasa, S.E pada sambutannya menyampaikan harapannya terkait pemilihan perbekel  agar seluruh pihak dapat terus bersinergi sehingga kegiatan pemilihan Perbekel Dalung dapat berjalan dengan lancar. <strong><em>“ Saya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari pembentukan panitia hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.”,pungkasnya. </em>(KIMDLG-007).</strong></p>
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Perbekel Dalung Disaksikan seluruh Kelian Dinas se Desa Dalung
13 May 2022